Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Rapat pembahasan raperda tersebut dilakukan Pansus bersama dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Pansus, Bambang Dwi Wahyono mengatakan raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bogor merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.
“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dikutip Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam draft raperda yang disusun, terang Bambang, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif. Kemudian untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu, dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase.
Dengan demikian, sambungnya, diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan Perda mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Pihaknya menargetkan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ini rampung menjadi Perda sebelum berakhir masa jabatan DPRD Kota Bogor.
“Kami juga menargetkan raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” kata Bambang. (*)