Bogor24Update – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Rapat pembahasan raperda tersebut dilakukan Pansus bersama dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Pansus, Bambang Dwi Wahyono mengatakan raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bogor merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.
“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dikutip Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam draft raperda yang disusun, terang Bambang, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif. Kemudian untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.