Bogor24update – Aparat Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pemerkosaan remaja wanita, penyandang Disabilitas yang dilakukan di Danau Perumagan Villa Bogor Indah beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial AJ usia 23 tahun, yang memperkosa remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A usia 13 tahun.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G alias A pada Jumat 26 Agustus 2022. Polisi membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk dapat mendapatkan keterangan karena masih dalam kondisi trauma.
“Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian,” katanya saat ungkap kasus tersebut di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa 6 September 2022.
Ferdy menerangkan, adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk G alias A untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat 26 Agustus pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil handphone tersebut korban main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.