Bogor24Update – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor gembosi ban belasan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Arsitek F. Silaban, samping Hotel Salak, Senin, 13 Maret 2023.
Purwolono salah seorang petugas Dishub Kota Bogor mengungkapkan, bahwa jalaur tersebut bukan zona parkir. Bahkan menurutnya, di lokasi terpampang rambu larangan parkir.
“Ini sudah melanggar aturan, makanya kami tindak dengan cara penggembosan ban. Semuanya ada sekitar 12 mobil,” ungkap Purwolono.
Sebelumnya lanjut dia, pihaknya sudah memanggil para pemilik kendaraan melalui pengeras suara untuk memindahkan kendaraannya. Namun tak satu pun yang datang menghampiri.
“Sebelum kami datang mobil-mobil ini sudah terparkir. Terpaksa kami tindak. Sebetulnya tidak hanya digembosi, tapi digembok,” lanjutnya.
Sementara itu, Mia ketua RT setempat mengaku, kondisi ini cukup membuat geram warga. Pasalnya, jalur tersebut sempit dan cukup hanya untuk dua kendaraan, sehingga menimbulkan kemacetan.
“Ya warga kesel, jalur ini kan terbuka untuk kendaraan yang mau ke arah alun alun atau pasar. Kalau dipake parkir begini kan jadi macet. Terus macetnya bisa panjang sampai ke jalan pengadilan, karena kan ketahan disini,” ungkapnya bernada kesal.
Menurutnya sebelum itu, dilokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Namun roboh tertabrak kendaraan pada tahun 2021. Setelah diajukan melalui pejabat terkait, rambu tersebut kembali dipasang pada tahun ini.
“Nah kan udah jelas dilarang parkir, eh malah seenaknya. Ini kan jalur sempit dan dua arah makanya bikin macet,” tandasnya.
Pantauan disekitar lokasi, kemacetan pun terjadi disekitar jalan Juanda menuju jalan sudirman. Hal ini terjadi lantaran arus lalin tersendat di Jalan Pengadilan akibat parkir sembarangan tersebut.
Kendaraan dari arah jalan pengadilan, Jl Mekah menuju Jl. Juanda dan alun-alun tersendat sehingga berdampak pada kemacetan panjang di sekitarnya.