Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Headline

Pelaku Eksibisionis Ke Siswi di Kota Bogor Ditangkap, Polisi: Motif Terpengaruh Film Porno

Reporter: Apiw Azfeer

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Beri Ruang Mediasi Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SMA di Kota Bogor

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara. Dok. Bogor24Update.

Bogor24Update – Pelaku eksibisionis atau pamer kelamin terhadap siswi yang viral di media sosial berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Pelaku berinisial AS (16) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu kemarin. Pelaku kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Pelaku sudah kita amankan, sudah kita periksa, karena masih di bawah umur, kalau dalam sistem peradilan anak dengan sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada awak media, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA :

3.900 Orang di Klapanunggal Jadi Korban Banjir, 1.312 Diungsikan

Dinkes Siagakan Tenaga Kesehatan Tangani Masyarakat Terdampak Bencana

10 Juli 2025
Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

10 Juli 2025
Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

10 Juli 2025
216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

9 Juli 2025

Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi atas berita viral di akun media sosial X atau Twitter @Lukerika pada 9 Januari 2023.

Selanjutnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi terkait berita viral tersebut.

Diketahui, pelaku sering berada di sekitar lokasi, namun tidak diketahui identitas dan peristiwa yang terjadi.

Penyelidikan kemudian diputuskan untuk dilanjutkan esok harinya atau 10 Januari 2024 hingga akhir pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanah Baru.

“Korban juga berhasil ditemukan oleh tim ketika melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di sekitar TKP yang selanjutnya diberikan pelayanan untuk dibuatkan laporan polisi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika DP (13) dan KF (14) dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba mendapati pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Saat pelaku melakukan aksi eksibisionis tersebut salah satu korban sempat memfotonya dan diunggah menggunakan akun @Lukerika.

Aksi itu terjadi di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya diberitakan di kawasan Jalan Sancang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh nonton ‘blue film’ atau film porno.

“Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, AS kini disangkakan melanggar Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags: bogor24updatePamer kelaminPelaku eksibisionis ditangkapSatreskrim Polresta Bogor KotaViral pelecehan
SendShare8Tweet5ShareShareSend
Previous Post

KPU Kota Bogor: Hampir Semua Logistik Pemilu 2024 Sudah Diterima

Next Post

Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Redaksi

Redaksi

Related Posts

3.900 Orang di Klapanunggal Jadi Korban Banjir, 1.312 Diungsikan
Kabupaten Bogor

Dinkes Siagakan Tenaga Kesehatan Tangani Masyarakat Terdampak Bencana

10 Juli 2025
Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak
Kabupaten Bogor

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

10 Juli 2025
Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah
Kota Bogor

Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

10 Juli 2025
216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi
Kota Bogor

216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

9 Juli 2025
Pemkab Tunggu Pemeriksaan Tim Saber Pungli, 4 Kades Minta THR di Bogor Terancam Jeruji
Kabupaten Bogor

Kerap Dilanda Bencana, Bupati Sebut Penataan Puncak Perlu Gotong Royong 

9 Juli 2025
Dalam 3 Hari, 91 Bencana Terjadi, 6.371 Warga Kabupaten Bogor Terdampak 
Kabupaten Bogor

Dalam 3 Hari, 91 Bencana Terjadi, 6.371 Warga Kabupaten Bogor Terdampak 

9 Juli 2025
Next Post
Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Siap-siap, Kabupaten Bogor dan Tangerang Gelar Operasi Truk di Jalur Tambang

Ketua DPRD Pastikan Program Penunjang Pangan Jadi Prioritas di APBD 2024

Jadi Penopang Ekonomi dan Padat Karya, Ketua DPRD Ingin Pemkab Bogor Genjot Pertanian

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Momen Damkar Bogor Evakuasi Tali Tersangkut di Tiang Bendera

Momen Damkar Bogor Evakuasi Tali Tersangkut di Tiang Bendera

31 Juli 2023
Garam dari Rumput Laut Penangkal Hipertensi

Garam dari Rumput Laut Penangkal Hipertensi

23 Mei 2023
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Kota Bogor, 21 Kg Sabu dan 8 Kg Ekstasi Disita

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Kota Bogor, 21 Kg Sabu dan 8 Kg Ekstasi Disita

17 Januari 2025
Kepergok Warga Spesialis Pencurian di Minimarket Ini Masuk Bui

Kepergok Warga Spesialis Pencurian di Minimarket Ini Masuk Bui

2 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In