Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, peristiwa itu bermula dari janjian tawuran dua kelompok pelajar yang berbeda sekolah tersebut melalui direct message akun Instagram masing-masing.
Rencana tawuran itu dilatari balas dendam dari kelompok pelajar yang tidak terima tempat tongkrongannya diserang oleh kelompok pelajar dari korban sehari sebelumnya.
“Motifnya ini balas dendam karena salah satu tempat tongkrongannya diserang oleh pihak lawan dan ini menyebabkan reaksi dari pihak yang satunya untuk melakukan balas dendam,” paparnya.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Kota Bogor. Saat ini, kondisi korban sudah pulih.
“Kondisi korban sudah kembali ke rumah,” terang Bismo.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti berupa celurit tanpa gagang yang digunakan pelaku dan sejumlah senjata tajam lainnya, rekaman video CCTV, dan tiga unit sepeda motor. Selain itu seragam sekolah dan pramuka milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar undang undang darurat, pasal penganiayaan, dan undang undang sistem peradilan pidana anak.
“Untuk yang ikut-ikutan saja, tapi kami panggil semua pihak,” tandasnya. (*)