Bogor24Update – Pelaku pembunuhan driver ojek online (Ojol) di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkap bahwa apa yang dilakukan pelaku terhadap driver Ojol berinisial RS (56) itu merupakan pembunuhan berencana.
“Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun (penjara),” ungkap Rizka di Mako Polres Bogor, Rabu 7 Mei 2025.
Rizka menyebut, pelaku yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu adalah residivis tahun 2022.