Bogor24Update – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 11 kasus tawuran remaja selama periode April hingga awal Juni 2025.
Dari sejumlah kasus tersebut, 32 orang ditangkap petugas kepolisian berikut barang bukti berupa senjata tajam atas sajam.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan sajam yang diungkap selama periode April hingga awal Juni.
“Selama periode April sampai awal Juni 2025, ada 11 kasus yang lanjut sampai ke persidangan, dengan rincian 4 kasus tahap 2 kejaksaan, 7 sedang proses penyidikan,” ungkap Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menambahkan dari belasan kasus tersebut ada 32 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit Reskrim Polsek.
Mereka yang diamankan dari sejumlah wilayah Kota Bogor tersebut rata-rata berusia remaja.
“Para pelaku tawuran yang diamankan rata-rata usia 14 hingga 20 tahun,” kata Aji.
Adapun modus operandi para pelaku melakukan tawuran dengan pengeroyokan atau penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan sajam.
Untuk itu, tegas Aji, langkah penindakan ini merupakan atensi dari pimpinan Polresta Bogor Kota maupun Polri untuk memberantas gangguan Kamtibmas khususnya Kota Bogor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan dari sekolompok masyarakat atau anak-anak di lingkungannya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti puluhan sajam jenis celurit, pedang, dan klewang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHP. Ancamannya hukuman pidana penjara 10 tahun.
“Ke depannya kami akan menerapkan Pasal 358 KUHP terkait perkelahian antarkelompok. Jadi ketika ada tawuran baik korban ataupun pelaku itu semua akan diangkut,” tegasnya. (*)