Sukabumi24update – Kasus pembunuhan sadis di wilayah Ciracap, Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Pelaku berinisial R-A yang sempat berpindah-pindah tempat usai beraksi berhasil ditangkap petugas di sebuah gubuk milik warga di tengah sawah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dan mencium bau tak sedap di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jasad seorang wanita dengan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya, hingga akhirnya dilakukan otopsi.
Hasil otopsi mengungkap identitas korban bernama RINI ALI SORAYA (32), warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
DATA KORBAN:
Nama: Rini Ali Soraya
Usia: 32 Tahun
Alamat: Ciracap, Kabupaten Sukabumi
Kondisi: Ditemukan meninggal dunia dengan luka di kepala akibat pukulan batu, jasad ditutupi ranting-ranting
Barang milik korban yang diambil: 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit HP
DATA PELAKU:
Nama / Inisial: R-A
Status: Ditangkap, sudah diamankan di Polres Sukabumi
Lokasi Penangkapan: Di sebuah gubuk di tengah sawah, wilayah Ciracap
Sifat: Selalu berpindah-pindah tempat / tidak menetap di rumah usai melakukan aksi
Hubungan dengan korban: Saling mengenal
KRONOLOGI KEJADIAN – Versi Polisi:
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana menjelaskan modus pelaku. Pelaku berniat mengambil barang milik korban.
“Dari keterangan pelaku modusnya adalah karena berniat mengambil barang milik korban, pelaku saat itu saling mengenal,” ujar Iptu Dudi Suharyana.
Pelaku sempat bertemu di rumah korban, kemudian keduanya jalan-jalan menggunakan kendaraan milik korban.
“Pelaku sempat bertemu di rumah korban lalu jalan-jalan menggunakan kendaraan milik korban, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan batu selama dua kali mengenai kepala lalu korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil motor dan HP milik korban. Jasad korban kemudian ditutupi ranting-ranting untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku mengambil motor dan HP korban sementara korban ditutupi ranting-ranting, saling mengenal saja,” tambahnya.
PROSES PENGUNGKAPAN:
Polisi menemukan kejanggalan dari kendaraan milik korban yang ternyata dikuasai oleh pelaku. Kendaraan tersebut diserahkan pelaku kepada seseorang untuk dijual. Dari situlah polisi mendapat petunjuk bahwa pelaku memiliki hubungan dengan korban.
“Proses pengungkapannya sendiri dari alat bukti yang ditemukan ternyata kendaraan tersebut dikuasai oleh pelaku yang diserahkan kepada seseorang untuk dijual, dari situlah petunjuk pelaku ada hubungan dengan korban,” ungkap Iptu Dudi.
Setelah melakukan penelusuran, polisi mengetahui pelaku tidak berada di rumahnya dan selalu berpindah-pindah. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan di gubuk tengah sawah.
“Pada saat penangkapan tersebut pelaku sudah berpindah-pindah tidak di rumahnya, di gubuk yang ada di sawah, alhamdulillah saat ditelusuri pelaku di gubuk tengah sawah yang ada di Ciracap,” tegasnya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1. Baju milik korban
2. Sandal milik korban
3. Batu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban (digunakan saat olah TKP)
4. Satu unit sepeda motor milik korban
JERATAN PASAL:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berat.
“Pasal sangkaan terhadap pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas Iptu Dudi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Tim Sukabumi24update
Editor: Redaksi Sukabumi24update
Sumber: Kasat Reskrim Polres Sukabumi
Ikuti terus Sukabumi24update untuk informasi terkini di Sukabumi.



















