Bogor24update – Satlantas Polresta Bogor Kota menetapkan AR (38) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja.
Penetapan status tersangka terhadap AR, sopir truk ini setelah gelar kecelakaan lalu lintas yang dilaksanakan Satlantas Polresta Bogor Kota.
“Hasil gelar laka lantas tadi siang, sudah kami putuskan sopir inisial AR 38 tahun (pengemudi truk) menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam 11 Januari 2023.
Dalam kasus ini, AR disangkakan melanggar Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” urainya.
Diwartakan sebelumnya, peristiwa nahas yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia sekitar 20 tahun itu terjadi di Jalan Sholeh Iskandar (Solis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 5 Januari 2023 sekira pukul 21.15 WIB.
Kejadian itu bermula ketika truk berpelat nomor B 9729 JYT yang dikemudikan AR sedang melaju di Jalan Sholeh Iskandar dihentikan sejumlah orang. Dalam kejadian itu, satu orang di antaranya tewas tertabrak truk.
Sementara AR yang melarikan diri berhasil diamankan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dia tangkap di kediamannya tiga hari setelah kejadian.
“Sopir (truk) tersebut melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya,” kata Galih.