Bogor24update – ASR alias Tukul terus diburu polisi. Pasalnya, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga Bogor belum tertangkap hingga kini.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian masih terus memburu pelaku ASR.
“Kami tetap lakukan pengejaran dipimpin oleh kasat reskrim beserta jajarannya, kita tunggu hasil ungkapnya,” kata Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam proses pengejaran pelaku, kata Kapolresta, petugas mengalami kesulitan karena pelaku ini kerap berpindah-pindah tempat.
“Ini terus kami lakukan pembuntutan dan pengejaran, karena tersangka ini berpindah pindah terus,” katanya.
Ia mengungkapkan sekarang keberadaan pelaku berada di luar Bogor. Dia terakhir terdeteksi oleh petugas masih berada di Kota Bogor.
“Di luar Bogor. Terakhir terdeteksi di sekitar Kota Bogor,” kata Kombes Bismo.
Kendati demikian, Kombes Bismo menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap pelaku.
“Identitas sudah dan tetap kami lakukan pengungkapan dan pengejaran, mangkanya kami bisa tahu bagaimana dia berpindah dari satu tempat ke tempat lain karena terus dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Untuk ini, pihaknya juga meminta kepada ASR yang diketahui merupakan residivis dalam kasus penjambretan di Kabupaten Bogor untuk segera menyerahkan diri.
“Iya kami beritahukan kepada tersangka untuk menyerahkan diri demi kebaikan semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada 11 Maret 2023 ini, dua pelaku, MA (17) dan SA (18) telah diamankan polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seseorang yang berperan menyembunyikan pelaku SA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Bismo waktu itu. (*)