Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (12/6/2023).

Bogor24update – ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA :

68 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Dedie Rachim : Pengelolaan Harus Profesional

68 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Dedie Rachim : Pengelolaan Harus Profesional

21 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari

Satpol PP Sebut Aksi Mesum di Pakansari Hoax, Pembuat Video Dipolisikan 

21 Juli 2025
Warning Prabowo Soal Koperasi Merah Putih di Hambalang : Kalau Gak Beres Hati-hati!

Warning Prabowo Soal Koperasi Merah Putih di Hambalang : Kalau Gak Beres Hati-hati!

21 Juli 2025
Intensitas Hujan Turun, Warga Hambalang Krisis Air Bersih 

Intensitas Hujan Turun, Warga Hambalang Krisis Air Bersih 

21 Juli 2025

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawaty dengan anggota Arie Hazairin dan Dewi Hesti Indria telah menjatuhkan putusan atas perkara anak yang berhadapan hukum dengan terdakwa ASR alias Tukul.

Dalam putusannya, ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Selain hukuman pidana penjara, Tukul diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor

“Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan,” imbuh Daniel usai sidang.

Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas Salman Al Farizi alias Aman.

“Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Daniel.

Usai sidang, ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.

“(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” kata Rojai.

Atas putusan tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

Sementara Penasehat Hukum ASR, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu terhadap putusan putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak,” kata Endeh.

Tags: 9 tahun penjarabogor24updateKasus pembacokan simpang PomadKeluarga korban bandingPengadilan Negeri BogorSMK Bina Warga 1 BogorVonis Tukul
SendShare11Tweet7ShareShareSend
Previous Post

Dirjen Dukcapil Puji Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Kota Bogor

Next Post

Ditinggal Pergi Keluar Kota, Sebuah Rumah di Ciomas Disatroni Kawanan Prampok

Redaksi

Redaksi

Related Posts

68 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Dedie Rachim : Pengelolaan Harus Profesional
Kota Bogor

68 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Dedie Rachim : Pengelolaan Harus Profesional

21 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari
Headline

Satpol PP Sebut Aksi Mesum di Pakansari Hoax, Pembuat Video Dipolisikan 

21 Juli 2025
Warning Prabowo Soal Koperasi Merah Putih di Hambalang : Kalau Gak Beres Hati-hati!
Kabupaten Bogor

Warning Prabowo Soal Koperasi Merah Putih di Hambalang : Kalau Gak Beres Hati-hati!

21 Juli 2025
Intensitas Hujan Turun, Warga Hambalang Krisis Air Bersih 
Kabupaten Bogor

Intensitas Hujan Turun, Warga Hambalang Krisis Air Bersih 

21 Juli 2025
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen
Kota Bogor

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen

21 Juli 2025
Kirab Bendera Festival Merah Putih Tahun Ini Capai 500 Meter
Kota Bogor

Kirab Bendera Festival Merah Putih Tahun Ini Capai 500 Meter

21 Juli 2025
Next Post
Ditinggal Pergi Keluar Kota, Sebuah Rumah di Ciomas Disatroni Kawanan Prampok

Ditinggal Pergi Keluar Kota, Sebuah Rumah di Ciomas Disatroni Kawanan Prampok

Perampokan di Ciomas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perampokan di Ciomas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Diduga Sopir Microsleep, Mobil Tabrak Mobil di Kota Bogor, Satu Orang Tewas

Diduga Sopir Microsleep, Mobil Tabrak Mobil di Kota Bogor, Satu Orang Tewas

5 Juni 2025
Penemuan Mayat Bayi di Kali Ciluar Gegerkan Warga Perumahan 

Penemuan Mayat Bayi di Kali Ciluar Gegerkan Warga Perumahan 

15 Juli 2025
Ahok Turun Gunung, Fadli Zon Kuatkan Prabowo-Gibran Lewat Peran Ulama

Ahok Turun Gunung, Fadli Zon Kuatkan Prabowo-Gibran Lewat Peran Ulama

8 Februari 2024
Bima Arya Bongkar Pasang Kepala Dinas hingga Lurah Bulan Ini

Bima Arya Bongkar Pasang Kepala Dinas hingga Lurah Bulan Ini

1 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In