Bogor24update – ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin, 12 Juni 2023.
Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawaty dengan anggota Arie Hazairin dan Dewi Hesti Indria telah menjatuhkan putusan atas perkara anak yang berhadapan hukum dengan terdakwa ASR alias Tukul.
Dalam putusannya, ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Selain hukuman pidana penjara, Tukul diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor
“Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan,” imbuh Daniel usai sidang.
Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas Salman Al Farizi alias Aman.
“Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Daniel.
Usai sidang, ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” kata Rojai.
Atas putusan tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum ASR, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu terhadap putusan putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak,” kata Endeh.