Bogor24Update – Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkap dua pelaku pembuhuhan berencana yakni AJ dan DN nekat melakukan perbuatan tersebut karena diiming-imingi uang imbalan sebesar Rp6 juta.
Keduanya, kata Adhimas, dapat tawaran tersebut dari otak pelaku bernama Sugandi alias SG.
“Mereka katanya mau diberikan uang sebesar Rp6 juta oleh pelaku SG,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Kamis 24 Oktober 2024.
Baca Juga : Setelah Dihabisi, Sepeda Motor Pria Paruh Baya di Ciampea Dibawa Kabur Lalu Dijual
Setelah peristiwa tersebut, ketiganya pun berpencar. Hingga penangkapan pertama dilakukan Polisi terhadap pelaku AJ.
AJ ditangkap di sebuah rumah kontrakan di bilangan Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Senin 20 Oktober 2024.