Bogor24Update – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nindi Putri Ma’ripa (19), yang mayatnya ditemukan di kamar Apartemen Bogor Icon, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Devid Ailesmana (19) ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, lima jam setelah penemuan jasad korban di kamar 603.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui mantan pacar korban akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Pelaku dijerat dengan pidana pembunuhan secara berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 12 Desember 2023.
Bismo menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku, kejadian itu berawal ketika pelaku mengajak bertemu korban di sebuah kafe di Kecamatan Cibungbulang, pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban dan pelaku datang lalu bersepakat untuk menginap di Bogor Icon. Pelaku yang menghubungi dari Bogor Icon. Mereka berangkat menggunakan motor pelaku,” katanya.
Bismo mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban seusai mandi pagi. Pelaku menghabisi nyawa mahasiswi keperawatan ini dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelum bertemu dengan korban.