Bogor24Update – Polisi menangkap Devid Ai Lesmana (19), pelaku pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma’ripa, yang mayatnya ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bogor, Senin 11 Desember 2023 lalu
Polisi menangkap Devid Ai Lesmana, 5 jam setelah penemuan mayat Nindi Putri Ma’ripa. Penangkapan Devid terlebih dahulu dilakan warga yang membawanya ke Polsek Cibungbulang, karena diketahui menjadi orang terakhir yang bersama Nindi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, motif Devid membunuh Nindi didasari dari sakit hati Devid kepada Nindi. Devid dalam keterangannya mengaku sering dijelek-jelekan oleh Nindi kepada teman-temannya.
“Contohnya menurut pengakuan tersangka, korban bilang bahwa si tersangka ini sering minta uang ke korban, ke teman-temannya,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 13 Desember 2023.
Pelaku sendiri sempat menjalin hubungan dengan korban selama satu tahun. Namun putus, dan pelaku telah memiliki kekasih baru.
“Jadi statusnya sudah tidak berpacaran saat pembunuhan terjadi,” jelas Bismo.
Pelaku Devid, lanjut Bismo, telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya. Pelaku terlebih dahulu janjian dengan koban di salah satu cafe di wilayah Cibungbulang. Usai dari cafe, disepakatilah bahwa mereka berdua pergi ke Apartemen tempat kejadian.
“Jadi mereka janjian di cafe, lalu ke Aprtemen tempat kejadian. Menyewa kamar selama dua jam, lalu karena koban enggan untuk pulang, pelaku memperpanjang sewa kamar hingga esok. Nah pada saat pagi, korban dibunuh, usai mandi,” kata Bismo.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.(*)