Bogor24Update – Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor mendadak viral setelah surat edaran permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di wilayahnya mencuat ke media sosial.
Tak tanggung-tanggung, surat edaran resmi dari Pemdes Klapanunggal tersebut meminta THR hingga mencapai Rp165 juta.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat,” demikian kutipan isi surat.
Adapun dalam surat tersebut, Pemdes Klapanunggal merinci penggunaan anggaran THR yang diajukan.
1. Bingkisan 200 paket senilai Rp 30 juta
2. Uang saku/THR 200 amplop sebesar Rp 100 juta
3. Kain sarung 200 paket dengan total Rp 20 juta
4. Konsumsi 200 paket senilai Rp 5 juta
5. Honorarium penceramah Rp 1,5 juta
6. Pembaca ayat kursi Rp 1,5 juta
7. Sewa sound system Rp 2 juta
8. Biaya tak terduga Rp 5 juta
Surat edaran tersebut diketahui beredar tertanggal 12 Maret 2025. Dalam surat memuat permohonan dana untuk kegiatan halal bihalal pada 21 Maret 2025.
Sementara Pemkab Bogor melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan edaran yang melarang pemerintah desa meminta THR kepada perusahaan.(*)