Baca Juga : Dicibir AHY, Pemkab Bogor Sibuk Benahi Kawasan Puncak yang Kurang Tertata
Selain itu, penertiban juga akan dilakukan terhadap villa, pedagang kaki lima, dan bangunan-bangunan lain yang melanggar ketentuan. Langkah ini akan diikuti dengan sosialisasi kepada para pemilik bangunan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.
“Kami tidak menetapkan batas waktu pasti, namun kami berharap penertiban ini dapat dilaksanakan secepat mungkin,” tegasnya.
Penertiban tidak hanya akan berfokus pada kawasan wisata Puncak saja, tetapi juga akan dilakukan di setiap tempat wisata maupun area umum di Kabupaten Bogor.
“Prioritas saat ini adalah Puncak Bogor agar pedagang kaki lima dapat masuk ke area rest area dan memanfaatkan ruang tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, AHY menilai bahwa kawasan Puncak Bogor belum tertata dengan baik karena masih ada lokasi yang belum diatur sesuai dengan zona peruntukannya.(*)