Bogor24Update – Gelar rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketiganya adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan ketiga raperda yang diusulkan nantinya akan dibahas bersama pihak DPRD Kabupaten Bogor.
“Mudah-mudahan tiga rancangan perda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Rudy Susmanto dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain itu, pihaknya mendapat usulan dari DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“(Tapi) turunannya atau perbup-nya belum ditetapkan sampai hari ini,” ungkapnya.
Meski begitu, Rudy mengungkapkan akan segera menandatangi perbup dimaksud dalam waktu dekat atau pada pekan depan mendatang.
“Sudah dibahas bersama-sama di bagian perundang-undangan pemerintah daerah (Kabupaten Bogor), dan insyaallah minggu depan dapat kita tandatangani agar dapat langsung dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pondok pesantren,” katanya. (*)