Cianjur24Update – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi penertiban.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.237 botol minuman beralkohol dengan total volume mencapai 1.521 liter, serta 7.938 bungkus atau 159.660 batang rokok ilegal noncukai.
Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, mengatakan bahwa upaya penertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Tugas penertiban ini perlu dilakukan secara kolektif. Dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Cianjur, peredaran barang-barang yang merugikan masyarakat dapat ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa operasi penertiban minuman beralkohol dan rokok ilegal telah digencarkan sejak awal Desember dan akan terus berlanjut.
Ia menegaskan, setiap temuan miras dan rokok ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan perkotaan seperti Cipanas, Cikalong, dan Cianjur Kota. Kami juga telah mengamankan sejumlah pedagang untuk diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Djoko, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah antisipatif aparat dalam menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat selama momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.





















