“Di sana (Puncak) sudah terlihat apa yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan nasional (pusat). Karena, kawasan puncak ini kan bukan hanya kewenangan kabupaten, tetapi jalan nasional itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” paparnya.
Asmawa pun mengaku telah mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah hal yang dilakukan Pemkab Bogor untuk menata Puncak.
Dia berharap paparan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti oleh para penanggung jawab sesuai kewenangannya di kawasan Puncak.
“Itu nanti kita paparkan, dan Pak Menteri PUPR memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan itu biar bisa ditindaklanjuti dalam tahun anggaran 2024 ini,” pungkasnya. (*)