Bogor24Update – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menjadi pembicara dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia.
Dalam paparannya, Hery memulai dengan menjelaskan latar belakang dan proses hadirnya layanan Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan.
Layanan ini merupakan bagian dari pengembangan transportasi yang didorong oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui program subsidi membeli layanan.
“Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor yang sangat memperhatikan urusan transportasi, sebagaimana tercantum dalam visi ‘Bogor Lancar’ yang ada dalam RPJMD,” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Hery juga menyampaikan progres BTS di Kota Bogor, termasuk kondisi lapangan, keberlanjutan, isu-isu yang dihadapi, serta tahapan dan persiapan untuk mengambil alih program tersebut.
“Mengenai wacana pengambilalihan program BTS oleh pemerintah daerah pada tahun 2025, kita sudah bersiap. Dalam perencanaan 2025, kita akan siap untuk mengambil alih subsidinya,” ujar Hery.
Dalam menuju tahapan tersebut, Kemenhub dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan penandatanganan serah terima aset Kemenhub kepada Pemkot Bogor berupa halte bus Trans Pakuan, yang sebelumnya merupakan milik Kemenhub.
Selanjutnya, untuk menghitung anggaran yang diperlukan, Pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan melakukan perhitungan ulang, baik dari sisi kemampuan fiskal maupun alokasi anggaran.
“Saya yakin, Insyaallah kita siap,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dalam menentukan keberlangsungan angkutan umum perkotaan.
Menhub mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub telah menstimulus pemerintah Kota/Kabupaten wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), serta sejumlah daerah lain di Indonesia untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, serta terjangkau melalui program BTS.
Sebagai stimulus, program ini harus berkesinambungan, maka tugas pemerintah Kabupaten/Kota untuk melanjutkan program tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemkab/Pemkot untuk melanjutkan program BTS disertai dengan adanya politik anggaran yang berpihak ke pengembangan angkutan umum.
“Saya bahagia kita masih perhatian dengan BTS, karena menurut hemat saya BTS sangat penting dan mewarnai kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan di perdesaan. Agar dapat memberi layanan yang baik, pemerintah daerah harus bisa memahami tata kelola pengelolaan angkutan umum modern,” ujarnya.
Menhub melanjutkan, secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal. Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10% pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum. (*)