Bogor24Update – Empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) terancam berujung jeruji.
Para Kades tersebut yakni di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa hingga saat ini keempat kades itu masih diperiksa oleh tim Saber Pungli. Sehingga Pemkab Bogor masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Apabila sanksi administratif, maka sanksinya akan kita berikan, dari Pemkab Bogor,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Rudy, pemberian sanksi tersebut dilakukan sebagai efek jera kepada para pimpinan di wilayah karena telah mencemarkan nama baik Kabupaten Bogor.
“Apabila ada unsur tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di samping itu, Rudy menilai bahwa apa yang dilakukan kepala desa tersebut tak berbeda dengan apa yang dilaksanakan preman.
“Walaupun kita selalu menyampaikan dengan cara yang sopan dan santun, yang namanya peraturan perundang-undangan tidak bisa ditawar-tawar. Segala hal yang salah tentu kita proses, kita tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)