Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Illegal atau sering disebut Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Rencananya, Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut, dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, dirinya menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir di legislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar Judol termasuk Pinjol peringkat kedua se-Indonesia dengan nilai Rp612 Miliar.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Bakal Upaya Banding Raperda Pinjol
Alma mengungkapkan, bahwa Pemprov Jabar akhirnya memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor.
“Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan daerah,” kata Alma kepada wartawan dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu, lanjut Alma, telah dibahas kembali, dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum difasilitasi evaluasi peraturan.