Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja bagi para pekerja jasa konstruksi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Acara yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perwakilan pengusaha jasa konstruksi se-Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, H. Hanafi, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi evaluasi atas pelaksanaan kegiatan belanja pemerintah, terutama di sektor konstruksi. Ia menekankan pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap proyek fisik.
“Jadi ada kaidah-kaidah yang harus dilakukan oleh pelaksana termasuk PPK di dalamnya salah satunya keselamatan kerja. Mereka (penyedia jasa) kalau merekrut tenaga kerja, tentu kami harapkan juga tenaga kerjanya berasal dari Kota Bogor sendiri,” ujar Hanafi, Jumat, 25 Juli 2025.
Hanafi menegaskan bahwa jaminan keselamatan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian penting yang telah diatur sejak lama melalui program Jamsostek yang kini BPJS Ketenagakerjaan.
Perkembangan regulasi pengadaan barang dan jasa pun, menurutnya, terus dievaluasi setiap tahun untuk menjamin pelaksanaan proyek yang transparan, akuntabel, dan aman.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini upaya kita mengingatkan semua pihak bahwa perlindungan kerja adalah bagian dari kewajiban bersama,” tambahnya.
Komitmen Pemkot Bogor terhadap perlindungan tenaga kerja tidak hanya terbatas pada sektor konstruksi, tetapi juga menyasar pekerja non-formal, seperti RT, RW, hingga guru ngaji.
“Guru ngaji saja bisa kami jaminkan, masa pekerja yang jelas berisiko tinggi tidak,” ungkapnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyoroti pentingnya perlindungan pekerja konstruksi, termasuk tenaga kerja konsultan pengawas dan pelaksana yang juga rentan terhadap risiko kerja.
“Kontruksi adalah pekerjaan berisiko tinggi. Bahkan sampai cedera ringan seperti jari terputus pun harus dijamin. Ini bagian dari komitmen Pemkot Bogor melalui surat edaran Wali Kota Bogor tertanggal 8 Juli 2025,” ungkap Lia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, memberikan apresiasi kepada Pemkot Bogor atas langkah yang telah dibuat dinilainya sebagai tindakan nyata dalam mendukung kesejahteraan pekerja jasa kontruksi.
“Surat edaran Wali Kota menjadi dorongan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja jasa kontruksi. Upaya ini menunjukkan kesadaran kuat dan tindakan nyata dari Pemkot Bogor,” ujarnya.
Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial di Kota Bogor mencapai 49 persen dan pihaknya mengharapkan bisa meningkat di atas 50 persen hingga akhir 2025.
Dian menambahkan peningkatan capaian ini juga menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) yang akan terus dipantau oleh pemerintah pusat. (*)