Cianjur24Update – Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pembacokan salah sasaran oleh sekelompok pemuda bermotor.
Korban bernama LI (21), warga Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, mengalami luka bacok di jari dan pergelangan tangan kanan serta di bagian pinggang sebelah kiri dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Selajambe, Desa Selajambe. Para pelaku yang sebelumnya diduga telah janjian untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram.
“Para pelaku mengira korban merupakan pihak yang sebelumnya menantang melalui media sosial. Saat melihat yang sedang membeli rokok di warung, pelaku langsung melakukan penganiayaan,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RR (24) dan MW (23), sementara ada dua pelaku lainnya yang terlibat dan masih dalam pengejaran.
“Karena ancaman pidananya memenuhi syarat, maka dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam seperti celurit dan gosir, besi berujung runcing, pakaian, serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)






















