Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyatakan siap untuk membuka pendaftaran pasangan calon wali kota Bogor dan wakil wali kota Bogor pada Pilkada 2024 di Kota Bogor.
Pendaftaran paslon tersebut dibuka selama tiga hari mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, persyaratan untuk pencalonan pada Pilkada Kota Bogor mengacu kepada Peraturan KPU 10/2024 tentang Perubahan Atas PKPU 8/2024.
Dalam PKPU dimaksud, kata Habibi, persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk wali kota dan wakil wali Bogor, yaitu memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen atau 47.755 suara sah.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi sudah dituangkan secara teknis di PKPU 10/2024, salah satunya mengakomodir dalam pengusungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor bisa menggunakan 7,5 persen dari total suara sah di Kota Bogor,” terang Habibi, Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 430 KPU Kota Bogor, ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri. Yaitu PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PAN.