“Ketika keberhasilan Kota Bogor untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian dinilai baik oleh banyak pihak, maka kami harus menjaga. Salah satunya kami menyiapkan para mediator yang bersertifikat dan profesional untuk melakukan penanganan-penanganan konflik di Kota Bogor,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa program penguatan kerukunan umat beragama ini juga sejalan dengan upaya FKUB dalam mendorong agar peraturan daerah (Perda) penyelesaian konflik melalui balai badami segera disahkan.
Dengan lahirnya perda tersebut, para mediator memiliki payung hukum untuk berkiprah dan berperan dalam proses bina damai dalam konteks masyarakat yang difasilitasi Pemkot Bogor.
Untuk itu, kata Hasbulloh, dalam kesempatan disosialisasikan kepada stakeholder bahwa FKUB sudah memiliki 27 mediator yang bersertifikat dan profesional dan mereka akan melakukan pendampingan kepada unsur masyarakat.
“Nanti siapapun yang ingin menyelesaikan konflik melalui mediasi bisa mengajukan surat kepada rumah mediasi di Kota Bogor atau FKUB Kota Bogor untuk dimediasi oleh mediator,” terangnya.
Ia juga menjelaskan persoalan yang ditangani mediator tidak hanya urusan keagamaan karena mediasi adalah ilmu mendamaikan, sehingga hal-hal yang memungkinkan untuk dijaga kedamaiannya selalu berusaha untuk berkiprah di masyarakat Kota Bogor.
“Saya juga turut mengapresiasi atas daya dukung yang diberikan Pemkot Bogor terhadap inisiasi perda penyelenggaraan bale badami,” imbuh Hasbulloh. (*)