“Tetapi kalo pengecer bisa saja menjual Rp19.000 atau Rp20.000,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Anton berencana memberikan Nomor Induk Berencana (NIB) kepada penjual atau pengecer yang ingin menjadi pangkalan.
“Tujuannya memang kesana jadi tepat sasaran dan harga juga bisa terkendali, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Anton berharap dengan adanya sanksi seperti itu harga yang dijual bisa tepat sasaran dan tidak melambung tinggi.(*)