Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap modus operandi pelecehan seksual yang dilakukan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial UR (70) terhadap anak perempuan (15) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengungkap, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu kepada korban dengan cara mengimingi uang sebesar Rp50 ribu sebagai upah pijat.
“Si ibu korban ini tukang pijat panggilan, cuma waktu itu lagi sakit. Akhirnya pelaku minta anaknya yang datang ke rumahnya untuk memijatnya,” ungkap Silfi, Kamis 13 Agustus 2026.
Baca Juga : Pensiunan ASN Terduga Pelaku Pelecehan di Rancabungur Diperiksa Polres Bogor
Setelah datang ke rumah pelaku, lanjut Silfi, korban menjalankan tugasnya dengan memijat. Akan tetapi, pelaku meminta korban untuk buka baju.
“Korban dipaksa buat buka baju hingga akhirnya dicabuli, setelahnya diiming-imingi dikasih uang Rp50 ribu katanya agar tidak bilang ke siapa-siapa,” tuturnya.
Baca Juga : Korban Pensiunan ASN di Rancabungur Dikabarkan Sudah Mengandung 8 Bulan
Karena takut, korban akhirnya mengikuti instruksi pelaku hingga puncaknya beberapa bulan ke depan kondisi perut korban membesar atau hamil yang diketahui oleh keluarganya dan melaporkan pelaku ke desa setempat serta pihak kepolisian.
Untuk saat ini, pelaku saat ini telah dilakukan penahanan sejak Senin, 11 Agustus 2026.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” kata Silfi. (*)





















