Bogor24Update – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam operasional truk tambang belum memberikan dampak. Hingga saat ini, tak sedikit kendaraan dengan tonase besar tersebut masih bebas lalu-lalang di luar aturan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan pun mengakui hal tersebut. Menurutnya, aturan itu tidak bisa secara optimal yang dilaksanakan karena belum lama direvisi.
“Iya betul, saya juga sudah dapat laporan, dan kami juga terus memantau dari dishub, camat karena memang ini kan uji coba ya perbup ini, gabisa harus sekaligus, karena sarana dan prasarananya juga belum mendukung semua,” ungkap Iwan, Kamis 23 November 2023.
Namun, Iwan mengklaim bahwa truk yang melintas di luar jam operasional itu dikawal oleh Dishub hingga sampai rest area yang ada.
“Memang ada yang lewat tapi dikawal masuk ke rest area. Masyarakat kan tidak ingin ada trruk-truk sore di pinggir jalan untuk parkir,” jelasnya.
Baca Juga :Â Warga Tuntut Portal Penjaga Truk Tambang Diawasi 24 Jam : Harus Komitmen
Namun Iwan menyebut, nantinya setelah sosialisasi dan realisasi perbup berjalan para pengendara truk tambang akan menyesuaikan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dengan operasional pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB
“Kalau di kantong parkir nanti kita kawal untuk parkir di sana. Mungkin nanti mereka akan menyesuaikan ketika sudah ditekankan,” tandasnya.