Bogor24Update – Meski telah membuat Peraturan Bupati (Perbup), Iwan Setiawan tak memiliki nyali untuk menindak tegas para pelanggar jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
Mengaku dilema, Iwan berdalih bahwa ketegasan itu harus juga memikirkan dampak yang akan ditimbulkan.
“Kalau saya tegas bisa tapi resikonya bisa ga, karena kita juga harus imbang, saya juga mengajak dari awal ayo bareng-bareng untuk patuhi peraturan. Kita tutup bisa gejolak itu siapa yang mau meredam,” kata Iwan, Rabu 3 Oktober 2023.
Iwan menyebut, persoalan ketegasan bagi pelanggar itu bukan hal yang tidak bisa dilakukan, tetapi pada proses pertambangan kerap kali juga melibatkan masyarakat di dalamnya.
“Kalau untuk tegas bisa, tapi harus dipikirkan bareng-bareng, misalnya kita tutup tapi nanti gejolak yang datang ke kita bukan hanya pengusaha tapi rakyat nya juga yang datang,” jelas Iwan.
Baca Juga :Â Tak Ada Portal di Perbatasan Tangsel-Bogor Truk Tambang Kerap Melintas Diluar Jam Operasional
Dia juga mengatakan, kebijakan preogratif yang ekstrem akan menimbulkan permasalah di kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat maupun pemilik Usaha.
“Maksud saya jangan lihat di satu sisi tapi disisi lain juga tekanan masyarakat kepada pemerintah juga, kalo kita ambil penegakan dengan ekstrem nantinya akan ada yang dirugikan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Dia menjelaskan Peraturan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati (Perbup) dibuatkan sebetulnya sudah salah satu instrumen yang harus dibuat dan dipatuhi. Tetapi masih banyak oknum seperti sopir, pengusaha jadi ini membuat dilema. Tapi pelan-pelan mudahan bisa ya,” pungkas dia.