Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

Reporter : Abilly Muhamad

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

Palang pembatas truk tambang di Kabupaten Bogor. =Abilly Muhamad

Bogor24Update – Meski telah membuat Peraturan Bupati (Perbup), Iwan Setiawan tak memiliki nyali untuk menindak tegas para pelanggar jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.

Mengaku dilema, Iwan berdalih bahwa ketegasan itu harus juga memikirkan dampak yang akan ditimbulkan.

“Kalau saya tegas bisa tapi resikonya bisa ga, karena kita juga harus imbang, saya juga mengajak dari awal ayo bareng-bareng untuk patuhi peraturan. Kita tutup bisa gejolak itu siapa yang mau meredam,” kata Iwan, Rabu 3 Oktober 2023.

BACA JUGA :

Tefa Cafe SKI Tawarkan Pengalaman Menarik untuk Ngopi dan Makan Bernuansa Alam

Tefa Cafe SKI Tawarkan Pengalaman Menarik untuk Ngopi dan Makan Bernuansa Alam

25 Januari 2026
Nasi Lemak Bahru Buka di Bogor, Usung Konsep Prasmanan

Nasi Lemak Bahru Buka di Bogor, Usung Konsep Prasmanan

25 Januari 2026
Pemkab Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Perbaiki 40 Masjid di Tiap Kecamatan

Pemkab Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Perbaiki 40 Masjid di Tiap Kecamatan

25 Januari 2026
Aklamasi, Muhamad Zaelani Pimpin Polmas Wilayah 3 Bogor Selatan

Aklamasi, Muhamad Zaelani Pimpin Polmas Wilayah 3 Bogor Selatan

25 Januari 2026

Iwan menyebut, persoalan ketegasan bagi pelanggar itu bukan hal yang tidak bisa dilakukan, tetapi pada proses pertambangan kerap kali juga melibatkan masyarakat di dalamnya.

“Kalau untuk tegas bisa, tapi harus dipikirkan bareng-bareng, misalnya kita tutup tapi nanti gejolak yang datang ke kita bukan hanya pengusaha tapi rakyat nya juga yang datang,” jelas Iwan.

Baca Juga : Tak Ada Portal di Perbatasan Tangsel-Bogor Truk Tambang Kerap Melintas Diluar Jam Operasional

Dia juga mengatakan, kebijakan preogratif yang ekstrem akan menimbulkan permasalah di kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat maupun pemilik Usaha.

“Maksud saya jangan lihat di satu sisi tapi disisi lain juga tekanan masyarakat kepada pemerintah juga, kalo kita ambil penegakan dengan ekstrem nantinya akan ada yang dirugikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Dia menjelaskan Peraturan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

“Peraturan Bupati (Perbup) dibuatkan sebetulnya sudah salah satu instrumen yang harus dibuat dan dipatuhi. Tetapi masih banyak oknum seperti sopir, pengusaha jadi ini membuat dilema. Tapi pelan-pelan mudahan bisa ya,” pungkas dia.

Baca Juga : Bupati Bogor Minta Dishub-DPUPR Awasi Laju Truk Tambang di Jembatan Leuwiranji

Diketahui, pada Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diatur pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Kemudian pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

Lalu pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

a. tanah;

b. pasir;

c. batu; atau

d. gamping/batu kapur.

Namun pada kenyataan yang ada, truk tambang kerap kali melanggar aturan tersebut dengan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Tags: bogor24updateBupati Bogorkabupaten bogorTruk Tambang
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Bencana 2020, Huntap di Sukajaya Belum Juga Rampung

Next Post

DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tefa Cafe SKI Tawarkan Pengalaman Menarik untuk Ngopi dan Makan Bernuansa Alam
Bogor24update

Tefa Cafe SKI Tawarkan Pengalaman Menarik untuk Ngopi dan Makan Bernuansa Alam

25 Januari 2026
Nasi Lemak Bahru Buka di Bogor, Usung Konsep Prasmanan
Bogor24update

Nasi Lemak Bahru Buka di Bogor, Usung Konsep Prasmanan

25 Januari 2026
Pemkab Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Perbaiki 40 Masjid di Tiap Kecamatan
Bogor24update

Pemkab Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Perbaiki 40 Masjid di Tiap Kecamatan

25 Januari 2026
Aklamasi, Muhamad Zaelani Pimpin Polmas Wilayah 3 Bogor Selatan
Bogor24update

Aklamasi, Muhamad Zaelani Pimpin Polmas Wilayah 3 Bogor Selatan

25 Januari 2026
Mithlabs Gallery Resmi Dibuka, Para Penjahit Wanita Lansia Asli Bogor Diberdayakan
Bogor24update

Mithlabs Gallery Resmi Dibuka, Para Penjahit Wanita Lansia Asli Bogor Diberdayakan

24 Januari 2026
Imbas SMAN 2 Gunungputri Ambruk, Pemkab Bogor Evaluasi Bangunan Sekolah Berusia 10 Tahun 
Bogor24update

Imbas SMAN 2 Gunungputri Ambruk, Pemkab Bogor Evaluasi Bangunan Sekolah Berusia 10 Tahun 

24 Januari 2026
Next Post
DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Bogor Minta Murid Ikuti 5 Nasihat Presiden Prabowo Saat Momen Hari Guru

Pemkab Bogor Minta Murid Ikuti 5 Nasihat Presiden Prabowo Saat Momen Hari Guru

25 November 2025
Ratusan Orang Tua Siswa Tolak Pencopotan Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor

Ratusan Orang Tua Siswa Tolak Pencopotan Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor

13 September 2023
Pertama di Indonesia, Bima Arya Kenalkan Paving Block dari Sampah Plastik

Pertama di Indonesia, Bima Arya Kenalkan Paving Block dari Sampah Plastik

17 Desember 2025
cuaca hujan ringan

Mantel dan Jaket Siapkan, Hujan Diprediksi Seharian Guyur Bogor Jumat 19 Januari 2024

18 Januari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In