Bogor24Update – Peredaran obat keras seperti tramadol di wilayah Kabupaten Bogor seperti tak ada habisnya.
Pihak kepolisian yang kini tengah intens melakukan patroli, terus mendapati obat keras tersebut beredar bahkan dijual terbuka kepada sekelompok masyarakat.
Setelah beberapa wilayah seperti Ciomas, Cileungsi, Klapanunggal, dan beberapa wilayah lainnya, kini polisi membongkar praktik peredaran obat keras tersebut di Ciawi, tepatnya di Desa Citapen.
Kapolsek Ciawi, AKP Lesmana Jaya mengatakan, dari pengungkapan peredaran obat keras di wilayahnya pada Senin malam 27 April 2026 itu diamankan satu orang pria terduga pelaku berinisial K (32) yang diduga sebagai pengedar.
“Polsek Ciawi berhasil mengamankan pelaku atau penjual obat keras yang dilakukan secara terselubung di lingkungan kerja,” ujar Lesmana kepada Bogor24update, Selasa 28 April 2026.
Selain pelaku, Lesmana juga mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang diedarkan pelaku.
“Barang buktinya ada 89 butir heximer, 7 tramadol, satu unit handphone merek Realme C33, dan uang tunai sebesar Rp140 ribu hasil penjualan,” ucapnya.
Lesmana menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas jual beli obat keras yang dilakukan pelaku.
“Modus yang digunakan pelaku itu licik, menjual obat secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang dikenal, termasuk di lingkungan kerja dan pergaulannya,” tuturnya.
Untuk mengatasi kecurigaan masyarakat, kata Lesmana, pelaku menyembunyikan barang bukti obat keras di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong di dalam area yayasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras yang kini marak dilakukan secara terselubung, kami juga akan menindak tegas pelaku peredaran obat keras yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.(*)




















