Ajat mengatakan, nantinya jalur tersebut akan tersambung melalui Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III dengan pengerjaan yang dikerja samakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak swasta yang akan mulai dibangun 2026 mendatang.
“Jalur tambang itu kan menuju jalan tol ada jalan (berstatus) kabupaten jadi kami sinkronisasi. (Peran) yang kedua, perizinan,” jelasnya.
Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bisa membantu mendorong soal perizinan dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol khusus tambang yang belum jelas.
“Kita mengawal dan mendorong saja, karena kewenangannya ada di Pemprov Jawa Barat,” pungkasnya.