Bogor24Update – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mampu mengisi jabatan yang kosong pasca dilantiknya sebagai Bupati Bogor definitif.
Menurut Rudy, jika Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dapat dilantik dalam waktu dekat atau sebelum habis masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 5 September mendatang.
“Kami berharap bulan ini dapat dilantik karena jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 5 September,” kata Rudy Susmanto, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menambahkan, dengan dilantiknya Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjadi Bupati definitif, nantinya dapat segera mengisi kekosongan jabatan dibeberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dengan jabatan Bupati definitif setidaknya nantinya dapat mengisi beberapa jabatan kepala dinas yang kosong dengan cepat. Karena sudah terlalu lama kekosongan jabatan untuk kepala dinas ini,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka mengesahkan Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan 14 Agustus 2023 terdapat empat point amanah yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor.
Diantaranya, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023, dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor. Selanjutnya menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” pungkasnya.