Bogor24Update – Penertiban alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan di masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu di Kota Bogor yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Seperti penertiban APK yang dilakukan petugas gabungan di kawasan Jalan Raya Bogor Sukabumi hingga Jalan Rulita Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
“Kita bersama pihak Kelurahan Harjasari mencabut APK, kalau ditotal hampir 50 APK yang terpasang di lokasi ini,” kata Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Regina Putri, Senin, 12 Februari 2024.
Ia mengatakan, APK yang ditertibkan ada beberapa jenis mulai dari poster, spanduk, baliho seperti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan pasangan capres-cawapres.
“Kita tertibkan dengan cara menyisir hingga ke pelosok-pelosok, dan sebagian juga sudah dicabut dan hari ini merupakan hari terakhir penertiban,” kata Regina.
Sementara di tempat terpisah, Kanit BKO Satpol PP Kecamatan Bogor Barat, Moch. Munir mengatakan, dalam penertiban APK, tim gabungan saat ini menyisir ke wilayah-wilayah kelurahan.
“Kita berkeliling dari kelurahan satu ke kelurahan yang lain, yang mana ada APK kita cabut,” terangnya.
Dalam kegiatan itu, tim juga dibekali dengan peralatan, seperti tang, linggis, dan pisau cutter, mengingat ada sejumlah APK yang terpasang cukup sulit untuk mencopotnya.
“APK juga ada yang ditali pakai kawat, terus dipasang di pohon, jadi harus dipotong juga menggunakan alat,” kata Munir.
Ia menjelaskan, sampah visual APK hasil penertiban akan dikumpulkan dahulu di kantor Kecamatan Bogor Barat sebelum kemudian dikirim ke kantor Bawaslu Kota Bogor.
“APK ini akan kumpulkan dulu di kantor kecamatan, lalu akan dibawa ke Bawaslu,” tandas Munir. (*)