Bogor24Update – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi aksi pungutan liar yang terjadi di kantong parkir di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Bey menegaskan tidak akan mentolerir aksi tersebut. Apalagi itu menyeret nama oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jawa Barat.
“Praktik pungutan liar di mana pun tidak akan kami tolerir, baik itu di Parungpanjang, Bandung, maupun di tempat lainnya,” tegas Bey di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Bey menyatakan bahwa jika benar ada keterlibatan oknum petugas Dishub, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke siber pungli.
“Tentunya, kami akan melaporkannya kepada siber pungli untuk tindakan tegas,” jelasnya.
Selain itu, Bey menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
“Jika benar terbukti, tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pungutan liar. Sesuai dengan aturan, sanksinya bisa berupa pemecatan,” tegasnya.