Bogor24Update – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi aksi pungutan liar yang terjadi di kantong parkir di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Bey menegaskan tidak akan mentolerir aksi tersebut. Apalagi itu menyeret nama oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jawa Barat.
“Praktik pungutan liar di mana pun tidak akan kami tolerir, baik itu di Parungpanjang, Bandung, maupun di tempat lainnya,” tegas Bey di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Bey menyatakan bahwa jika benar ada keterlibatan oknum petugas Dishub, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke siber pungli.
“Tentunya, kami akan melaporkannya kepada siber pungli untuk tindakan tegas,” jelasnya.
Selain itu, Bey menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar akan dikenai sanksi berupa pemecatan.
“Jika benar terbukti, tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pungutan liar. Sesuai dengan aturan, sanksinya bisa berupa pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi pungutan liar (pungli) di kantong parkir khusus truk pengangkut material tambang di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Dalam video yang beredar Kamis 30 Mei 2024, nampak seorang sopir truk engkel hendak melintasi kawasan kantong parkir di Kecamatan Parungpanjang.
Namun, kemudian seorang pria berbaju petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengarahkan sang sopir untuk memasuki kawasan tersebut.
“Kita disuruh masuk terus disuruh keluar lagi. Kita lihat saja ya, bagaimana prosesnya,” ujar perekam video.
Setelah diminta masuk oleh pria berseragam Dishub, sopir tersebut memutari posko yang ada dan kemudian dihentikan oleh seorang warga.
“Saya tidak bayar, menurut informasi dari Bogor, tidak ada pembayaran,” kata sopir kepada warga tersebut.
Namun, warga tetap meminta uang retribusi sebesar Rp10 ribu. “Bener ini bayar? Berapa duit? 10 ribu? Karcisnya tidak ada?” tanya sopir.(*)