Sebelumnya, aksi pungutan liar (pungli) di kantong parkir khusus truk pengangkut material tambang di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Dalam video yang beredar Kamis 30 Mei 2024, nampak seorang sopir truk engkel hendak melintasi kawasan kantong parkir di Kecamatan Parungpanjang.
Namun, kemudian seorang pria berbaju petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengarahkan sang sopir untuk memasuki kawasan tersebut.
“Kita disuruh masuk terus disuruh keluar lagi. Kita lihat saja ya, bagaimana prosesnya,” ujar perekam video.
Setelah diminta masuk oleh pria berseragam Dishub, sopir tersebut memutari posko yang ada dan kemudian dihentikan oleh seorang warga.
“Saya tidak bayar, menurut informasi dari Bogor, tidak ada pembayaran,” kata sopir kepada warga tersebut.
Namun, warga tetap meminta uang retribusi sebesar Rp10 ribu. “Bener ini bayar? Berapa duit? 10 ribu? Karcisnya tidak ada?” tanya sopir.(*)