Bogor24Update – Polsek Cileungsi membongkar peredaran kasus narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan bahwa pengungkapan itu didapati usai mendapatkan laporan dari warga setempat adanya aktivitas penempelan narkotika sintetis pada pukul 20.30 WIB.
“Usai melakukan penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku berinisial FF (24) dan R (23) di sebuah rumah kontrakan,” ujar Edison dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Selain itu, kata Edison, sejumlah barang bukti paket narkotika jenis tembakau sintetis siap edar juga ditemukan.
“Ada tembakau sintetis seberat 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras tri-x, timbangan elektronik, dua alat isap sabu, alat suntik, perlengkapan pengemasan narkoba, dan uang tunai senilai Rp11.250 ribu dari hasil transaksi narkotika,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Edison, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama dari kasus sebelumnya yang telah diamankan tiga orang.
Adapun, kedua pelaku diketahui menjalankan aktivitas terlarang itu sudah sejak 1 tahun lalu.
“Seluruh pelaku dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)






















