Bismo menyebut, kedua tersangka memiliki peran yaitu sebagai pengoplos gas. Sementara seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pemodal masih dalam tahap pengembangan.
“Saudara S yang mengajarkan Agil dan Joko menyuntik gas. S juga yang membayar upah kepada Agil, Joko, sopir dan kernet,” ucapnya.
Bismo mengatakan tabung gas 12 kg dijual seharga Rp 135.000 per tabung atau dengan cara diecer seharga Rp 185.000 per tabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku praktik curang tersebut baru dilakukan selama satu minggu.
“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapat keuntungan dari pemindahan elpiji 3 ke 12 kg sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta,” katanya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Pengganti UU No 2 Tahun 2022.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)