Cianjur24Update – Sindikat pencurian bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi lintas wilayah di Jawa Barat berhasil dibongkar polisi.
Sindikat ini diduga terlibat dalam 15 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan dua tersangka berinisial EY (28) dan AP (44). Keduanya ditangkap di wilayah Sukabumi dan Bogor.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, sindikat tersebut diduga melibatkan enam orang dengan pembagian tugas berbeda. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Dapat kita simpulkan ini adalah sindikasi. Indikatornya dua, yang pertama pembagian tugas, yang kedua 15 TKP di lima kabupaten/kota,” kata Kapolres, Jumat 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar masyarakat yang baru melakukan transaksi atau penarikan uang tunai dalam jumlah besar di bank. Korban dibuntuti sejak meninggalkan bank sebelum para pelaku melancarkan aksinya.
Kapolres Cianjur menyebut, sebagian besar kejadian dalam pengungkapan kasus tersebut menyasar nasabah bank.
“Rerata dari 15 TKP ini, 13 adalah para nasabah bank,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus, yakni menggemboskan ban kendaraan dan memecahkan kaca mobil.
Pada modus gembos ban, pelaku diduga menggunakan paku ranjau agar korban menghentikan kendaraannya. Saat korban lengah ketika memeriksa kondisi ban, pelaku mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam mobil.
Sementara itu, pada modus pecah kaca, pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil tas atau barang berharga milik korban.
“Modusnya ada dua, menggemboskan ban dan memecah kaca,” ujar Akhmad.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap 15 TKP yang diduga berkaitan dengan sindikat pencurian tersebut. Lokasinya tersebar di lima wilayah Jawa Barat.
Rinciannya, lima TKP berada di Kabupaten Cianjur, tiga TKP di Kabupaten Sukabumi, tiga TKP di Kota Sukabumi, satu TKP di Kabupaten Karawang, dan tiga TKP di Kota Bogor. Total kerugian korban dari rangkaian aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil, lima paku ranjau, sejumlah pelat nomor kendaraan palsu, serta lima unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras Kasatreskrim, kita berhasil menyita alat bukti, di antaranya kendaraan bermotor yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan aksinya,” katanya.
Dari enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya berinisial D, LP, J, dan KF masih dalam pengejaran.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang berkaitan dengan sindikat pencurian lintas wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Jika mengalami ban kempis dalam kondisi mencurigakan, warga disarankan mencari tempat aman dan ramai serta tetap mengawasi barang berharga miliknya. (*)




















