Bogor24Update – Anggota polisi yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Lalu tanggal 3 Desember kemarin sudah kita lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penangkapan penahahan,” ungkap Rio, Jumat 6 Desember 2024.
Kemudian pada 5 Desember 2024, lanjut Rio, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang telah diterima oleh Kasi Pidum.
“Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan sebanyak enam orang, dan insya allah hari Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati,” ucapnya.
Selain itu, proses kode etik yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka saat ini juga tengah berjalan.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita laksanakan sebanyak dua kali dan pasalnya adalah 351 dan 338,” pungkasnya.(*)