“Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan sebanyak enam orang, dan insya allah hari Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati,” ucapnya.
Selain itu, proses kode etik yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap tersangka saat ini juga tengah berjalan.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita laksanakan sebanyak dua kali dan pasalnya adalah 351 dan 338,” pungkasnya.(*)