Bogor24Update – Polisi menangkap WR (25) dan ER (22), kakak adik perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online.
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis malam.
“Tersangka WR ini perannya mencari, merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR berjumlah 70 selebgram,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam aksinya, kata Bismo, WR mengiming-imingi selebgram dengan imbalan Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung jumlah followers atau pengikut dari akun selebgram.
Selain itu, tersangka juga membuat 15 akun fake Instagram dengan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainnya.
Bismo mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan ganda, yakni dari unggahan setiap selebgram dan situs judi online.
“Dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan dari selebgram tersebut per posting 150 sampai 200 ribu rupiah. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan 300 ribu rupiah,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, WR dibantu sang adik, yakni ER. Mereka mempunyai 16 rekening penampungan untuk transaksi dari selebgram dan situs judi online tersebut.
“Khusus tersangka mengelola 16 situs judi online. Kami juga akan mengajukan pemblokiran 27 situs judi online ke Kominfo,” imbuhnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga akhir tertangkap. Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.
“Pengakuan sementara keuntungan bisa mencapai 5 juta rupiah per minggu. Dan itu (uang) diberikan juga ke adiknya,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Adapun motif tersangka, kata Luthfi, untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat.
Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, ponsel, kartu ATM dan barang bukti lainnya.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)