Bogor24update – Polisi berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Senin, 22 Mei 2023.
Kedua pelaku tersebut, yakni P (38), pelaku curanmor dan MNS (24) yang merupakan penadah motor curian.
Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di sebuah minimarket di Desa Bojong, Klapanunggal, Minggu, 9 April 2023.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24),” kata Irrine, Selasa, 23 April 2023.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Aksi pencurian tersebut, awalnya dilakukan pelaku P bersama rekannya J (38) yang diketahui telah meninggal dunia.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MNS.
Dari pengakuan pelaku, sambung Irrine, diketahui pelaku P telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di beberapa wilayah berbeda.
Kini atas perbuatannya, tersangka P akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Dan terhadap pelaku lainnya, yakni MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Irrine memungkas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2023, pihaknya berhasil mengamankan 30 sepeda motor hasil dari kasus curanmor di wilayah Klapanunggal.
“Ada 30 kendaraan, rata-rata pencurian di luar rumah di tempat parkir di minimarket, dan 10 sampai 15 kendaraan sudah dikembalikan ke pemiliknya,” tutur Zalukhu.