Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MNS.
Dari pengakuan pelaku, sambung Irrine, diketahui pelaku P telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di beberapa wilayah berbeda.
Kini atas perbuatannya, tersangka P akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Dan terhadap pelaku lainnya, yakni MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Irrine memungkas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2023, pihaknya berhasil mengamankan 30 sepeda motor hasil dari kasus curanmor di wilayah Klapanunggal.
“Ada 30 kendaraan, rata-rata pencurian di luar rumah di tempat parkir di minimarket, dan 10 sampai 15 kendaraan sudah dikembalikan ke pemiliknya,” tutur Zalukhu.