Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah menangani kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FR, anak seorang anggota Polri.
Rencananya, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini kami menangani dua laporan polisi dengan terlapor berinisial FR,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, 22 Juli 2024.
Dua laporan polisi terkait dugaan investasi bodong dengan modus yang sama tersebut dilaporkan pada April 2024 dan Mei 2024.
“Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang covid. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor,” paparnya.
Akibat kejadian itu, kata Luthfi, satu korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta dan korban lainnya sekitar Rp800 juta.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi terdiri dari korban, orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor serta pihak dari RSUD.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” imbuhnya.
Luthfi mengatakan, dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Disamping itu, penyidik akan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini, mengingat beredar informasi bahwa terduga pelaku merupakan anak seorang anggota Polri.
“Adapun informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah bapak Kapolresta Bogor Kota tidak pernah memandang seseorang dari siapa pun. Dihadapan hukum semua sama,” tegasnya. (*)