Bogor24Update – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 43 tersangka kasus narkotika. Enam orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, para tersangka yang diamankan jajaran Satresnarkoba tersebut dari periode 1 Agustus hingga 16 September 2024.
Ke 43 tersangka dari 35 kasus narkoba ini dengan rincian 24 tersangka dengan kasus sabu, 6 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 9 tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika.
“Pengungkapan kasus narkoba ini wujud komitmen Polresta Bogor Kota untuk menindaklanjuti dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Bismo, Selasa, 17 September 2024.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram, ganja seberat 289,92 gram, tembakau sintetis seberat 550,57 gram serta 3.151 butir obat keras tertentu dan psikotropika.
“Para tersangka kami tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, untuk sabu seberat 784 gram disita dari satu tersangka di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Barang bukti sabu tersebut awalnya seberat 1 kilogram.
“Untuk pemilik sabu 784 gram semula 1 kilogram sabu, 200 gramnya sudah dipasarkan. Sebelumnya juga pernah mengedarkan sabu,” terang Bismo.
Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor,” katanya.
Terhadap para tersangka kasus sabu, polisi akan menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU 35/ 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan dipidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)