Bogor24Update – Polisi menangkap tujuh pelaku penyerangan SPBU di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang beraksi pada Selasa, 30 April 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari ketujuh pelaku tersebut, satu orang berinisial AIN (22) merupakan pelaku utama. Dimana dia adalah pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang dalam penyerangan tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penyerangan itu terjadi setelah geng pelaku batal untuk melakukan tawuran dengan geng lain. Lalu kemudian mereka diam di SPBU tersebut.
“Melihat itu, petugas SPBU kemudian menegur mereka untuk pulang. Namun gangster ini tak terima hingga melakukan penyerangan,” jelas Rio di Mako Polres Bogor, Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga : Diduga Ada Dendam, Dua Tersangka Penyerangan SPBU di Klapanunggal Diamankan Polisi
Selain AIN, pelaku lain yang ditangkap adalah AF. Dia adalah pelaku yang memvideokan aksi penyerangan yang mereka perbuat.
“Namun untuk AF ini tidak kami tampilkan, karena masih di bawah umur (17),” jelas Rio.
“Sementara lima pelaku lainnya masih kami lakukan pendalaman,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 335 dan UU Darurat Tahun 2021 serta UU Perlindungan Anak dalam sistem peradilan anak.
“Salah satu pelaku akan ditahan selama 40 hari ke depan. Kami berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu 4 hari dan akan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya,” tandasnya.
Baca Juga : Bikin Resah, Gangster Tebar Ancaman di Wilayah Klapanunggal
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang diduga gangster menebar ancaman di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dilengkapi dengan senjata tajam, kelompok pemuda tersebut menyerang sebuah SPBU yang ada di wilayah Desa Cikahuripan pada Selasa, 30 April 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, aksi gangster tersebut terekam oleh CCTV milik SPBU saat mereka mengejar petugas SPBU dengan senjata tajam. (*)