Di sekitar danau tersebut, korban bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
“Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, ibu korban membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.
Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. Anaknya memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil handphone pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.
GSA menuturkan bahwa anaknya bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. Anaknya mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.
Kepada ibunya, korban mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya.(*)