Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar obat keras di wilayah hukumnya.
Pria berinisial HH (25), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Dia ditangkap saat tengah nongkrong di pinggir Jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
Dalam laporannya, masyarakat merasa resah dengan keberadaan tersangka yang kerap transaksi obat keras di wilayahnya.
Atas laporan itu, sambungnya, Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Rancamaya.
“Saat itu HH sedang nongkrong di lokasi tersebut dan akan transaksi dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4,” jelas Bismo dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.