Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Headline

Polisi Ungkap 2 Pria Tua Pelaku Cabul di Ciampea Iming-imingi Korban Uang 5 Ribu 

Reporter : Sofian H

Redaksi by Redaksi
2 bulan ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Ungkap 2 Pria Tua Pelaku Cabul di Ciampea Iming-imingi Korban Uang 5 Ribu 

Konferensi pers pencabulan anak yang terjadi di Ciampea, Kabupaten Bogor (Sofian H | Bogor24Update)

Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dua pria tua berinisial WS (65) dan MR (68) terhadap anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Bogor, masing-masing melibatkan satu korban anak dan pelaku yang berbeda.

“Kejadiannya itu pada bulan Juli 2025,” kata Teguh dalam konferensi pers di Polres Bogor, Minggu 21 September 2025.

BACA JUGA :

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus

13 November 2025
Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

12 November 2025
Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

12 November 2025
Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Jonggol Rusak Tertimpa Pohon

3 Orang Terluka Tertimpa Ranting Pohon di Pakansari, Satu di Antaranya Balita

12 November 2025

Baca Juga : Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika dua anak berinisial AQ dan AZ sedang bermain di kebun sekitar rumah mereka. Pelaku WS yang saat itu sedang berkebun, memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mereka dengan uang sebesar lima ribu rupiah.

“Pelaku WS mengarahkan korban untuk menerima uang tersebut dan meminta (korban) membaginya. Kemudian membawa kedua korban ke saung di sekitar kebun. Di sana, pelaku bersama tersangka lain berinisial MR melakukan perbuatan cabul dengan mengarahkan korban untuk memegang alat kelamin pelaku dan sebaliknya,” jelas Teguh.

Lalu, lanjut ia, korban AQ melaporkan kejadian ini kepada bibinya, yang kemudian meneruskan laporan kepada orang tua korban.

“Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban membuat laporan di Polres Bogor, ” katanya.

Kemudian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan dan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk visum.

“Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan sebanyak tujuh orang, dan visum kedua korban selesai pada 17 September 2025,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul, status tersangka ditingkatkan terhadap WS (65), sopir, dan MR (68), buruh, pada 18 September 2025.

“Pada 20 September 2025, penyidik melakukan penangkapan kedua tersangka beserta Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian yang digunakan saat kejadian serta uang sebesar lima ribu rupiah yang dipakai untuk mengiming-imingi korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)

Tags: bogor24updatekabupaten bogorPelaku Cabul CiampeaPencabulan BogorPencabulan Ciampeapolres bogorPria Tua Cabul
SendShare10Tweet6ShareShareSend
Previous Post

Bupati Bogor Dukung Ketahanan Pangan di Puncak Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan

Next Post

Motif Terungkap, Pria Tua Cabul di Ciampea Ingin Tes Keperkasaannya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus
Kota Bogor

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus

13 November 2025
Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran
Kota Bogor

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

12 November 2025
Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global
Kota Bogor

Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

12 November 2025
Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Jonggol Rusak Tertimpa Pohon
Headline

3 Orang Terluka Tertimpa Ranting Pohon di Pakansari, Satu di Antaranya Balita

12 November 2025
Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak
Kabupaten Bogor

Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak

12 November 2025
Rumah Produksi Alkohol “Fek Ciu” Dibongkar, Kadarnya Capai 35 Persen
Hukum dan Kriminal

Rumah Produksi Alkohol “Fek Ciu” Dibongkar, Kadarnya Capai 35 Persen

12 November 2025
Next Post
Motif Terungkap, Pria Tua Cabul di Ciampea Ingin Tes Keperkasaannya

Motif Terungkap, Pria Tua Cabul di Ciampea Ingin Tes Keperkasaannya

Orang Tua Korban Pencabulan Ngaku Stres Karena Pasca Laporan Pelaku Masih Berkeliaran

Orang Tua Korban Pencabulan Ngaku Stres Karena Pasca Laporan Pelaku Masih Berkeliaran

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

sim keliling Selasa 20 Februari 2024 di Mitra 10

Jadwal SIM Keliling Selasa 20 Februari 2024 di Bogor

19 Februari 2024
Promo Sajajar, Masuk Taman Safari Bogor Hanya Rp140 Ribu, Simak Syaratnya!

Promo Sajajar, Masuk Taman Safari Bogor Hanya Rp140 Ribu, Simak Syaratnya!

26 Februari 2024
Zaenal Abidin Heran Sekolah Masih Kurang, Disdik Malah Bangun Toilet Seharga Rumah Subsidi

Zaenal Abidin Heran Sekolah Masih Kurang, Disdik Malah Bangun Toilet Seharga Rumah Subsidi

4 Oktober 2023
H-2 Pencoblosan, 33 Ribu Personel Terjun Amankan Pemilu 2024

H-2 Pencoblosan, 33 Ribu Personel Terjun Amankan Pemilu 2024

12 Februari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In