Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dua pria tua berinisial WS (65) dan MR (68) terhadap anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Bogor, masing-masing melibatkan satu korban anak dan pelaku yang berbeda.
“Kejadiannya itu pada bulan Juli 2025,” kata Teguh dalam konferensi pers di Polres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Baca Juga : Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika dua anak berinisial AQ dan AZ sedang bermain di kebun sekitar rumah mereka. Pelaku WS yang saat itu sedang berkebun, memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mereka dengan uang sebesar lima ribu rupiah.
“Pelaku WS mengarahkan korban untuk menerima uang tersebut dan meminta (korban) membaginya. Kemudian membawa kedua korban ke saung di sekitar kebun. Di sana, pelaku bersama tersangka lain berinisial MR melakukan perbuatan cabul dengan mengarahkan korban untuk memegang alat kelamin pelaku dan sebaliknya,” jelas Teguh.
Lalu, lanjut ia, korban AQ melaporkan kejadian ini kepada bibinya, yang kemudian meneruskan laporan kepada orang tua korban.
“Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban membuat laporan di Polres Bogor, ” katanya.
Kemudian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan dan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk visum.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan sebanyak tujuh orang, dan visum kedua korban selesai pada 17 September 2025,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul, status tersangka ditingkatkan terhadap WS (65), sopir, dan MR (68), buruh, pada 18 September 2025.
“Pada 20 September 2025, penyidik melakukan penangkapan kedua tersangka beserta Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian yang digunakan saat kejadian serta uang sebesar lima ribu rupiah yang dipakai untuk mengiming-imingi korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)